Mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Ngamuk karena Kembali Ditahan KPK

Raka Dwi Novianto
Mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar konferensi pers mengenai penetapan tersangka mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip terkait kasus penerimaan gratifikasi proyek infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud 2014-2017 di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/4/2021). Dalam konferensi pers itu KPK tidak menghadirkan Sri Wahnyumi.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan alasan tidak menghadirkan Sri Wahyumi karena kondisinya belum stabil. Sri Wahyumi dinilai masih emosi karena kembali ditahan KPK.

"Kami tidak bisa menampilkan tersangka di jumpa pers ini karena kami sudah berupaya tadi menyampaikan kepada yang bersangkutan tapi kemudian setelah akan dilakukan penahanan ini keadaan emosi," ujar Ali di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/4/2021).

Dia menuturkan, penahanan terhadap Sri Wahyumi telah sesuai aturan hukum. Menurutnya, semua persyaratan penahanan terhadap Sri Wahyumi telah terpenuhi.

"Kami memastikan syarat-syarat penahanan sebagaimana aturan hukum yang berlaku telah terpenuhi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," tuturnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Profil Yaqut Cholil Qoumas, Eks Menag Tersangka Kuota Haji

Bisnis
2 bulan lalu

Komitmen Cegah Korupsi, BNI Raih The Most Trusted Company pada CGPI Award 2025

Bisnis
2 bulan lalu

BNI Tegaskan Komitmen Antikorupsi pada Puncak Hakordia 2025 di Yogyakarta

Buletin
3 bulan lalu

Dituding Takut Panggil Bobby Nasution, KPK: Belum Ditemukan Keterlibatan di Korupsi Proyek Jalan Sumut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal