Mulai 1 Februari: Pulsa, Kartu Perdana, Token dan Voucer Listrik Kena Pajak 

Nanang Wijayanto
Pemerintah akan memungut pajak pulsa, kartu perdana, token, dan voucer, berlaku mulai 1 Februari 2021. (Foto: Sindonews) 

b. Penyelenggara Distribusi Tingkat Pertama kepada Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua dan/ atau pelanggan telekomunikasi. 

c. Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua kepada pelanggan telekomunikasi melalui Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya atau pelanggan telekomunikasi secara langsung. 

d. Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya. 

 PPN juga dikenakan atas penyerahan jasa kena pajak (JKP):  

a. Barang Kena Pajak dipungut Pengusaha Penyelenggara Jasa Telekomunikasi; 

b. Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat dipungut Penyelenggara Distribusi Tingkat Pertama 

c. Barang Kena Pajak dipungut oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua 

 Objek yang dikenakan PPN kepada JKP: 

 1. Jasa pemasaran dengan media voucer oleh penyelenggara voucer 

2.Jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi voucer oleh penyelenggara voucer dan penyelenggara distribusi 3. Jasa penyelenggaraan program loyalitas dan penghargaan pelanggan (consumer loyalty/reward program) oleh penyelenggara voucer.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jangan Asal! Cara Mencari Tempat Pembayaran Token Listrik yang Aman dan Terpercaya

57 tahun lalu

Cemas Sahur Gelap-gelapan karena Token Listrik Bunyi, Untung Ada QRIS BRI

57 tahun lalu

Miris, Warga Jambi Minta Air di Rumah Tetangga Harus Beli Token Listrik

57 tahun lalu

Ngaku Anggota TNI, Pria Ini Tipu Perempuan Cantik di Banyumas

57 tahun lalu

Tipu Penjual Pulsa, Pemuda di Surabaya Nyaris Babak Belur Dihajar Warga 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal