Mulai 1 Februari: Pulsa, Kartu Perdana, Token dan Voucer Listrik Kena Pajak 

Nanang Wijayanto
Pemerintah akan memungut pajak pulsa, kartu perdana, token, dan voucer, berlaku mulai 1 Februari 2021. (Foto: Sindonews) 

JAKARTA, iNews.id - Aturan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penghasilan (PPH) atas penjualan pulsa, kartu perdana, token dan voucer listrik akan diberlakukan bulan depan. Beleid tersebut dituangkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.03/2021. 

Peraturan yang diterbitkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati tersebut menyebutkan kegiatan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas pulsa, kartu perdana, token, dan voucer, perlu mendapat kepastian hukum.  

Untuk menyederhanakan administrasi dan mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan pulsa oleh penyelenggara distribusi pulsa, perlu mengatur ketentuan mengenai penghitungan dan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penghasilan atas penyerahan/penghasilan sehubungan dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucer.

"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada 1 Februari 2021," bunyi aturan PMK tersebut seperti dikutip melalui laman resmi Kemenkeu, Jumat (29/1/2021). 

Berikut rincian PPN dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud:  a. Pengusaha Penyelenggara Jasa Telekomunikasi kepada Penyelenggara Distribusi Tingkat Pertama dan/ atau pelanggan telekomunikasi.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jangan Asal! Cara Mencari Tempat Pembayaran Token Listrik yang Aman dan Terpercaya

57 tahun lalu

Cemas Sahur Gelap-gelapan karena Token Listrik Bunyi, Untung Ada QRIS BRI

57 tahun lalu

Miris, Warga Jambi Minta Air di Rumah Tetangga Harus Beli Token Listrik

57 tahun lalu

Ngaku Anggota TNI, Pria Ini Tipu Perempuan Cantik di Banyumas

57 tahun lalu

Tipu Penjual Pulsa, Pemuda di Surabaya Nyaris Babak Belur Dihajar Warga 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal