Moda Transportasi Umum Beroperasi Normal Besok, tapi dengan Sejumlah Catatan

Antara
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memberikan kelonggaran dengan mengizinkan moda transportasi umum beroperasi normal mulai Kamis (7/5/2020) besok. Tetapi syaratnya dengan sejumlah catatan, salah satunya wajib menaati protokol kesehatan.

"Nanti dimungkinkan semua moda transportasi kembali beroperasi dengan catatan harus menaati protokol kesehatan. Operasinya mulai besok dengan kriteria khusus," kata Menhub dalam rapat kerja virtual bersama Komisi V DPR di Jakarta, Rabu (6/5/2020).

Dia menjelaskan, keputusan tersebut merupakan penjabaran dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. Moda transportasi yang dibuka lagi meliputi angkutan udara, laut, kereta api dan bus.

Menhub mengungkapkan, pemerintah menetapkan kriteria khusus bagi orang yang bisa menggunakan moda transportasi. Penetapan kriteria disusun BNPB dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Salah satu kriteria yang dibolehkan yaitu bepergian untuk tugas negara bagi pejabat negara termasuk anggota DPR. Namun dia menegaskan pejabat negara dilarang menyalahgunakan wewenang itu untuk pulang mudik.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

31 Rumah di Banjar Rusak Diterjang Angin Kencang, BNPB: Waspadai Cuaca Ekstrem

57 tahun lalu

Banjir Bandang Terjang 5 Desa di Gorontalo Utara, Tinggi Air Capai 2 Meter

57 tahun lalu

Banjir Landa 3 Desa di Bandung, 75 Warga Mengungsi

57 tahun lalu

BNPB: Banjir di Blora Rendam Puluhan Rumah Warga hingga 2 Sekolah

57 tahun lalu

BNPB: Angin Kencang Rusak Belasan Rumah Warga di Klaten

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal