"Waktu perpanjangan pendaftaran hanya dilaksanakan satu kali sehingga hasil seleksi administrasi pendaftaran akan diumumkan pada tanggal 12 Oktober 2022," ujarnya.
Terhadap nama-nama yang lulus administrasi akan diminta tanggapan masyarakat untuk mendapatkan informasi terhadap integritas dan rekam jejak serta hal-hal lain yang memungkinkan nama tersebut tidak dapat melaksanakan tugasnya secara mandiri dan independen.
"Bawaslu sangat mengharapkan peran serta masyarakat untuk memberikan informasi terhadap calon anggota panwaslu kecamatan sehingga terpilih orang-orang yang memenuhi syarat berdasarkan aturan yang berlaku," katanya.