Ia menambahkan, DP3A Minahasa Tenggara berupaya keras menyelesaikan semua kasus tersebut dengan melakukan pendampingan kepada para korban, termasuk melibatkan psikolog untuk konseling serta pendampingan hukum.
"Hal-hal tersebut menjadi perhatian khusus dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak selaku dinas teknis ketika terdapat kasus," ujarnya.
Dia mengimbau kepada seluruh masyarakat termasuk orang tua agar senantiasa hadir serta melakukan pengawasan terhadap anak-anak.
"Ini menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat untuk memberikan perlindungan kepada perempuan maupun melakukan pengawasan ekstra terhadap anak-anak," tandasnya.