GORONTALO, iNews.id - Seorang anggota DPRD Gorontalo diadukan oleh Gubernur Rusli Habibie ke Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo. Rusli telah mengajukan surat pengaduan tersebut atas dugaan penghinaan atau pencemaran nama baiknya.
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono mengatakan surat pengaduan tersebut diantar langsung oleh gubernur ke Mapolda Gorontalo, Rabu (9/6/2021).
"Kami akan pelajari materi pengaduannya dulu, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Wahyu saat dihubungi.
Rusli Habibie mengaku telah mengadukan anggota DPRD Provinsi Gorontalo Adhan Dambea kepada Polda Gorontalo.
Rusli mengadukannya karena merasa difitnah, terkait tudingan Adhan melalui media massa yang menyebut dirinya menggunakan dana APBD Gorontalo Tahun 2019 sebesar Rp53 miliar untuk kepentingan pemilu legislatif.