Menkes Diskusikan Endemi dengan Dirjen WHO Bulan Ini

Antara
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat tiba di Gedung Kementerian Keuangan RI, Jakarta Pusat, untuk menghadiri agenda pemberian Penghargaan Penanganan Pandemi Covid-19, Senin (20/3/2023). (Foto: Antara/HO-Kemenkes).

"Kalau di Indonesia, dalam aturan hukumnya tidak pernah menyatakan pandemi, tapi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. Itu kan masih ada sampai sekarang meski PPKM sudah dicabut," katanya.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.

"Kalau dari kami, para epidemiolog, itu sudah siap dicabut dari segi epidemiologi," katanya.

Iwan yang juga bergabung dalam Tim Serologi Survei (Serosurvei) Kemenkes RI mengatakan, untuk tahap pencabutan ketentuan tersebut ada pertimbangan lain seperti ekonomi, pengalihan wewenang, dan lainnya.

"Karena perbedaannya, kalau masih Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, kendali di pusat, pendanaan semua di pusat. Begitu itu dicabut, kembali ke desentralisasi jadi tanggung jawab kabupaten/provinsi," katanya.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
6 bulan lalu

Terungkap! Pasien Terpapar Virus Super Flu Meninggal di Bandung Punya Komorbid

6 bulan lalu

10 Warga Jabar Terpapar Virus Super Flu, Terdeteksi sejak Agustus

7 bulan lalu

Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 di Dairi, 2 Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara

2 tahun lalu

Cerita IRT Obesitas di Parepare Berbobot 200 Kg, Sulit Berdiri Hanya Bisa Ngesot

2 tahun lalu

Cara Mencegah Bunuh Diri di Kalangan Mahasiswa, Jangan Biarkan Kesepian

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal