Menaker Wajibkan Pengusaha Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran

Aditya Pratama
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. (Foto: BNPB)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah mengingatkan pengusaha untuk membayar tunjangan hari raya (THR) keagamaan tepat waktu. Sesuai aturan, THR harus dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran.

"THR Keagamaan merupakan pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melalui keterangan tertulis, Senin (11/5/2020).

Ida mengatakan, ketentuan THR diatur dalam Peraturan Menteri (PM) Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016. PM ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

Dalam PM itu, pengusaha yang terlambat membayar THR dikenakan denda sebesar 5 persen. Dana tersebut dikelola dan digunakan untuk kesejahteraan pekerja.

"Pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh dikenai denda, sedangkan pengusaha yang tidak membayar THR dapat dikenai sanksi administratif hingga penghentian sebagian usaha," katanya.

Sebelumnya, Menaker telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 yang memberikan fleksibilitas bagi pengusaha membayar THR di tengah pandemi virus corona (Covid-19) dengan dicicil atau ditunda. Namun, dia menggarisbawahi THR tetap wajib dibayar.

"Semangat surat edaran ini memang mendorong dialog untuk mencapai kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, bila ada pengusaha yang tak mampu membayar THR, tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR Keagamaan," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Wow! Desa Wunut di Klaten Bagikan THR untuk Seluruh Warga, dari Bayi hingga Lansia

57 tahun lalu

Heboh Desa Wunut Klaten Gelontorkan Rp585 Juta untuk THR Ribuan Warga

57 tahun lalu

Dedi Mulyadi Geram Kades Klapanunggal Minta THR Rp165 Juta, Minta Polisi Usut

57 tahun lalu

Viral 2 Preman Kampung di Majalengka Mabuk Minta THR hingga Rusak Toko

57 tahun lalu

Wow! Desa Ini Bagikan THR Rp457,8 Juta untuk Seluruh Warga, Ini Sumber Uangnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal