Menag Batalkan Haji 2021, Simak 7 Tahapan Pengembalian Setoran Lunas BPIH Reguler

Widya Michella
Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Sesditjen PHU) Ramadan Harisman. (Foto: Dok. Kemenag).

JAKARTA, iNews.id - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas resmi mengumumkan pembatalan pemberangkatan jemaah pada penyelenggaraan ibadah haji 1442 Hijriah atau 2021 Masehi. Pembatalan ini disampaikan di Kantor Kemenag, Jakarta, Kamis (3/6/2021). 

Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M. Dalam KMA tersebut juga dijelaskan calon jemaah haji batal berangkat dapat menarik kembali setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) yang telah dibayarkan. 

Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Sesditjen PHU) Ramadan Harisman mengatakan, jemaah yang telah melunasi BIPIH dapat mengajukan permohonan pengembalian dana.

“Calon jemaah haji batal berangkat tahun ini dan sudah melunasi BIPIH dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan,” ujar Ramadan di Jakarta, Jumat (4/6/2021). 

Ada tujuh tahapan pengembalian setoran pelunasan yang dijelaskan dalam KMA tersebut: 

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
5 bulan lalu

Pakar Hukum Ubhara Kritik KPK dalam Konstruksi Hukum Kasus Kuota Haji

6 bulan lalu

LBH Ansor Bali Soroti Kasus Kuota Haji yang Jerat Gus Yaqut Jadi Tersangka Korupsi

10 bulan lalu

Menag Akan Cek Kondisi Ponpes di Berbagai Daerah, Diawali Kalimantan

10 bulan lalu

Komisi III DPR Minta KPK Jangan Ragu Tetapkan Tersangka Kasus Kuota Haji

2 tahun lalu

Menag Tutup AICIS 2024, Ungkap Pentingnya Peran Agama dalam Menjawab Krisis Kemanusiaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal