JAKARTA, iNews.id - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas resmi mengumumkan pembatalan pemberangkatan jemaah pada penyelenggaraan ibadah haji 1442 Hijriah atau 2021 Masehi. Pembatalan ini disampaikan di Kantor Kemenag, Jakarta, Kamis (3/6/2021).
Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M. Dalam KMA tersebut juga dijelaskan calon jemaah haji batal berangkat dapat menarik kembali setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) yang telah dibayarkan.
Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Sesditjen PHU) Ramadan Harisman mengatakan, jemaah yang telah melunasi BIPIH dapat mengajukan permohonan pengembalian dana.
“Calon jemaah haji batal berangkat tahun ini dan sudah melunasi BIPIH dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan,” ujar Ramadan di Jakarta, Jumat (4/6/2021).
Ada tujuh tahapan pengembalian setoran pelunasan yang dijelaskan dalam KMA tersebut: