4. Jika dinyatakan lulus seleksi administrasi, maka peserta akan mengikuti seleksi kompetensi berdasarkan CAT.
5. Setelah itu, pemerintah akan mengumumkan hasil seleksi seleksi kompetensi.
6. Peserta yang lulus seleksi kompetensi akan mengikuti kompetensi bidang yang dilakukan dengan wawancara.
7. Pemerintah akan mengumumkan para peserta yang berhasil lulus untuk melakukan pemberkasan kembali.
Nah, persiapkan diri dari sekarang ya dengan syarat CPNS 2023, dokumen dan cara pendaftarannya di atas!