Masyarakat Tomohon Waspadai Bahaya Penyakit Rabies dari Hewan Penular

Antara
Anggota DPRD Kota Tomohon, Jenny Sompotan. (Foto: Antara)

"Penyakit ini akan berakibat fatal jika tidak mendapatkan penanganan yang tepat setelah terserang virus rabies, katanya.

"Perda ini dibuat untuk melindungi masyarakat dari risiko terjangkit penyakit rabies dari HPR, karenanya perlu diatur mengenai pengendalian dan penanggulangannya," ujar legislatif dapil Tomohon Utara ini.

Pencegahan rabies oleh pemerintah dan masyarakat dapat dilakukan dengan cara pengawasan lalu lintas HPR masuk dan keluar daerah.

Selanjutnya, pemeliharaan dan penertiban HPR, vaksinasi HPR serta memanfaatkan kanal komunikasi, informasi dan edukasi rabies.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Geger! Anjing Gila Positif Rabies Gigit 8 Warga di Maros, Akhirnya Ditembak Mati

57 tahun lalu

Pria Penendang Kucing hingga Mati Ditetapkan Tersangka, Terancam 1 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Viral 3 Kucing Diikat Kehujanan di Gianyar, Pemilik Minta Tebusan Rp1 Juta

57 tahun lalu

Babak Baru Kasus Viral Pria Tendang Kucing hingga Mati di Blora, Masuk Penyidikan

57 tahun lalu

Polisi Periksa Penendang Kucing sampai Mati di Blora, Terancam Pidana 1,5 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal