Masyarakat Pemilih di Sangihe Diajak Ikut Awasi Tahapan Pilkada Serentak

Antara
Ketua Bawaslu Sangihe Sebedeus Lesawengen. (Foto: Antara)

SANGIHE, iNews.id - Masyarakat pemilih di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara (Sulut), diajak untuk ikut mengambil bagian dalam pengawasan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) siap menerima laporan dari warga.

"Semua elemen masyarakat wajib pilih di Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk ikut dan ambil bagian dalam proses pengawasan Pilkada Serentak 2020 ini," kata Ketua Bawaslu Sangihe, Sebedeus Lesawengen di Tahuna, Senin (14/9/2020).

Sebedeus mengatakan, salah satu upaya dari Bawaslu untuk melibatkan peran masyarakat dengan menggandeng tokoh masyarakat dan tokoh agama serta unsur generasi muda. Keterlibatan berbagai elemen masyarakat wajib pilih dalam mengawal tahapan pelaksanaan pilkada sangat penting untuk menciptakan pemilihan umum yang berkualitas.

Dia mengatakan, tidak semua warga masyarakat yang diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk memberikan laporan ke Bawaslu terhadap dugaan pelanggaran pilkada. Laporan hanya bisa disampaikan oleh masyarakat yang telah terdaftar di KPU sebagai pemilih.

"Masyarakat yang terlibat dalam pengawasan partisipatif ini, akan menyampaikan informasi kepada masyarakat umum tentang pencegahan pelanggaran dalam pemilihan," katanya.

Sebedeus juga mengingatkan kepada aparatur sipil negara (ASN) agar tidak melibatkan diri dalam politik praktis pada pilkada gubernur dan wakil gubernur (Pilgub) Sulut tahun ini.

"ASN hendaknya tetap netràl dalam pelaksanaan Pilgub Sulut. Sudah ada aturàn yang melarang bagi ASN berpolitik praktis dengan sanksi yang juga sudah jelas," katanya.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Tangkap 5 ASN BPK terkait Kasus Suap Bupati Muara Enim

57 tahun lalu

2 Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara Ditahan Kejati Kaltim, ASN ESDM dan Pengusaha

57 tahun lalu

Takut Diburu Polisi, Pelaku Penembakan ASN di Metro Lampung Serahkan Diri ke Polisi

57 tahun lalu

ASN di Brebes Diduga Gunakan Aplikasi Presensi Ilegal, 12 Hari Tak Masuk Akan Dipecat

57 tahun lalu

Diduga Gunakan Aplikasi Presensi Ilegal, 3.000 ASN di Brebes Terancam Sanksi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal