Masyarakat Dayak Ancam Seret Edy Mulyadi dengan Hukum Adat jika Laporan Didiamkan

Kiswondari Pawiro
Perwakilan Masyarakat Adat di DPR (foto: Kiswondari)

JAKARTA, iNews.id - Polri didesak untuk menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai pernyataan Edy Mulyadi yang dinilai menghina Kalimantan. Kalau didiamkan, Masyarakat Adat Dayak Nasional (MADN) siap menyeret Edy untuk diproses dengan hukum adat Dayak.

“Karena itu kami meminta dengan tegas karena negara kita negara hukum. Jangan biarkan masyarakat Kalimantan Barat bertindak sendiri dengan cara kami. Kami minta Kapolri yang memiliki kewenangan untuk mengambil sikap, mengambil tindakan tegas berdasarkan hukum yang berlaku di negara kita,” kata Sekretaris Jenderal MADN Yakobus Kumis di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/1/2022).

Yakobus juga meminta Edy Mulyadi untuk meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat Kalimantan. Jika tidak, pihaknya akan memberlakukan sanksi yang berlaku di adat Dayak.

“Kami akan menjatuhkan denda dan sanksi adat berdasarkan kearifan masyarakat Kalimantan,” tegasnya.

Yakobus menegaskan, masyarakat Kalimantan tidak ingin masalah ini diselesaikan dengan materai Rp10.000 saja. Pihaknya juga tidak ingin anak bangsa dipecah-belah dengan cara-cara yang demikian.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

7 Polisi di Asmat Disidang Disiplin, Disanksi Patsus hingga Tertunda Naik Pangkat

57 tahun lalu

Tegas! Polres Mamberamo Tengah Pecat Briptu Edwin

57 tahun lalu

Kabar Duka, Kepala SPN Polda Kalbar Kombes Bestari Hamonangan Harahap Meninggal

57 tahun lalu

Mudik Lebaran 2026, Polda Jateng Hadirkan TAC dan Layanan AI Chat Sipolan

57 tahun lalu

Brimob Gelar Aksi Bersih Pantai Situbondo, Tindaklanjuti Instruksi Presiden

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal