Masuk Zona Merah, Kendaraan Masuk ke Kota Gorontalo Dibatasi

Subhan Sabu
Kendaraan masuk ke Kota Gorontalo dibatasi sejak Senin (28/12/2020). (Foto: Istimewa)

Polres Gorontalo juga  tidak memperkenankan warga masyarakat untuk ikut dan mengadakan perayaan menyambut Tahun Baru 2021. Hal itu dilakukan lantaran melihat kondisi pandemi Covid -19 di Kota Gorontalo yang saat ini dalam status zona merah.

“Larangan itu berupa pendirian panggung atau tenda hiburan di pinggir jalan, pesta kembang api, mercon, petasan, hiburan musik atau kegiatan sejenisnya di café, hotel, tempat hiburan serta di lapangan terbuka, karena berpotensi menjadi penyebaran Covid-19” kata AKP Hutagalung.

Sedangkan untuk masjid-masjid di Kota Gorontalo yang melaksanakan kegiatan dzikir pergantian tahun kata mantan Kapolres Bone Bolango ini, cukup hanya dihadiri oleh jamaah masjid setempat serta hanya sampai pukul 21.00 WITA, dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kebakaran Rumah di Donggala Gorontalo, Janda Tewas Terjebak Api dalam Kamar

57 tahun lalu

Terungkap! Pasien Terpapar Virus Super Flu Meninggal di Bandung Punya Komorbid

57 tahun lalu

10 Warga Jabar Terpapar Virus Super Flu, Terdeteksi sejak Agustus

57 tahun lalu

Tampang Pria Pemeran Video Mesum dengan Siswi SMP Gorontalo, Langsung Digunduli

57 tahun lalu

Pria Pemeran Video Mesum dengan Siswi SMP Gorontalo Ditangkap, Begini Tampangnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal