Atas kejadian tersebut, saat ini oknum anggota TNI Kopda AE sudah diproses oleh polisi militer (PM) untuk menjatuhkan hukuman kepada oknum tersebut.
Saat ini oknum Kopda AE masih ditahan di Markas Kipan B Yonif Raider 631/Atg Pangkalan Bun.
"Untuk sementara oknum satu orang dan sekarang di dalam hukuman untuk oknum ini. Sesuai perintah dari Danrem 102 Pjg. Kalau memang bersalah tidak ada kata lain selain dihukum," kata Dandim.
Sebagai tanggung jawab terhadap korban, Dandim menegaskan, sesuai perintah Danrem yakni memfasilitasi segala kebutuhan korban, dengan dibantu sampai tuntas dan maksimal.
“Rencananya korban dimakamkan di Lamandau hari ini juga. Memang ini kesalahan, saya sebagai Komandan Kodim meminta maaf sebesar-besarnya kepada keluarga korban,” katanya.
Saat dikonfirmasi pihak keluarga bernama Muhadi selaku kakak kandung dari MA (20) menyampaikan tidak tahu masalahnya apa. Tiba - tiba ada orang yang datang ke rumah dan membawa adiknya lalu dianiaya pada Sabtu malam.
Pada Minggu siang sekira pukul 14.00 WIB, adiknya baru dibawa menuju RS Sultan Imanuddin Pangkalan Bun dan akhirnya meninggal dunia. "Pokoknya kami meminta agar pelaku ini dihukum, dengan hukuman yang setimpal," ujarnya.