“Sertifikat Ini sebagai modal meningkatkan perekonomian keluarga. Karena itu saya berharap, kiranya pertumbuhan ekonomi di Desa Wioi Raya bisa berkembang dengan baik. Itu semua tentu demi kesejahteraan masyarakat semata,” tandasnya.
Sementara itu Wakil Bupati Minahasa Tenggara Joke Legi menjelaskan, pemberian sertifikat itu merupakan upaya dari pemerintah dalam melegalkan hak kepemilikan tanah kepada masyarakat.
“Kadang masyarakat punya lahan, tapi tidak memiliki sertifikat sebagai bentuk legalitas kepemilikan lahan. Maka pemerintah kabupaten terus mendorong masyarakat agar tanah itu harus mempunyai sertifikat,” ujarnya.
Dia berharap warga yang ingin memiliki modal usaha kini dapat difasilitasi oleh perbankan dengan adanya kepemilikan sertifikat yang telah diberikan pemerintah.
“Terbitnya sertifikat tanah dapat menjadi modal jaminan di perbankan untuk mengembangkan usaha yang dimiliki oleh masyarakat,” katanya.