Mahfud MD Tuding Pemerintahan SBY Obral Tanah ke Asing, Demokrat Meradang

Kiswondari
Demokrat geram atas tudingan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyebut pemerintahan SBY mengobral tanah ke asing. (Foto: Antara)

"Tetapi (HPH) hanya hak untuk mengusahakan hutan atau memanfaatkan potensi kayu di dalam kawasan hutan," ujarnya.

Oleh karena itu, legislator asal Kalimantan Timur ini mengaku heran jika Mahfud MD bicara pengalihan tanah kepada asing saat pemerintahan SBY, tapi membahas pemberian HPH di masa itu.

"Kalau bicara hak untuk mengusahakan tanah itu HGU namanya. Kalau HPH itu izin usaha pemanfaatan hasil hutan, kayu, hutan, dan alam atau disebut juga IUPHHK-HA. Tanahnya tidak menjadi hak pemegang ijin. Jadi sangat jelas bedanya," tutur Doktor Ilmu Kehutanan ini.

Dia pun menyarankan agar Mahfud MD berhenti menuding pemerintahan sebelumnya karena justru dapat mempermalukan pemerintahan Jokowi.

"Prof Mahfud sebaiknya berhenti menyalahkan pemerintah sebelumnya. Itu bukan hanya mempermalukan dirinya sebagai pejabat negara tapi juga mempermalukan atasannya sendiri yaitu Presiden Jokowi. Kan jadinya seperti pemerintahan ini tidak bisa kerja tapi bisanya hanya mencari kesalahan pemerinth sebelumnya," kata Irwan.

Sebelumnya diberitakan, Menko Polhukam Mahfud MD menyebut pemerintahan Jokowi tidak pernah mengobral tanah ke asing. Sebaliknya, kasus pengobralan tanah ini hanya perjanjian kontrak dari pemerintahan sebelumnya yakni era SBY yang terjadi sejak 2004-2014.

Hal ini disampaikannya saat menjadi pembicara dialog dengan Rektor UGM dan pimpinan PTN/PTS seluruh Yogyakarta yang ditayangkan YouTube Universitas Gadjah Mada pada Sabtu (5/6/2021) kemarin.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Soroti Kasus Gus Yaqut, Mahfud MD: Pimpinan KPK Tak Berwenang Tetapkan Tersangka

57 tahun lalu

Komite Reformasi Kepolisian Bentukan Prabowo Akan Diisi 9 Orang, Mahfud MD Ikut Bergabung

57 tahun lalu

Pengamat Unair Sebut Mahfud MD Potensi Kuat Dipilih jadi Menko Polkam

57 tahun lalu

Mahfud MD Berikan Komentar Menohok Putusan PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Anwar Usman

57 tahun lalu

Ronald Tannur Divonis Bebas, Mahfud MD Minta KY Periksa Hakim PN Surabaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal