Mabuk, Pemuda di Minut Aniaya Warga hingga Babak Belur

Subhan Sabu
Pelaku penganiayaan saat diperiksa polisi. (Foto: Istimewa)

MINAHASA UTARA, iNews.id - Polsek Airmadidi menangkap pemuda berinisial AN alias Jay (22) warga Desa Tombuluan, Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara. Dia diamankan atas kasus penganiayaan terhadap Dwiko (23), warga Desa Kalawat, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Minggu (21/2/2021).

Penangkapan ini dipimpin Kanit Reskrim Bripka Robby Waluyo dan Briptu Noflin Sujudi berdasarkan laporan masyarakat telah terjadi tindak pidana penganiayaan di Desa Kawangkoan Baru.

Kapolsek Airmadidi AKP Mardy FC Tumanduk mengatakan, pelaku yang mabuk dalam pengaruh pesta minuman keras (miras) melakukan penganiayaan terhadap korban hingga babak belur.

"Pelaku yang telah dipengaruhi miras menganiaya Dwiko hingga korban mengalami luka serta memar pada beberapa bagian tubuh," ujar Mardy, Senin (22/2/2021).

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Anak Durhaka! Pria di Makassar Ancam Bunuh Ayah Pakai Parang gegara Judol 

57 tahun lalu

Kesal Motor Mogok, Pria di Pangkep Nekat Bakar Kendaraannya hingga Hangus

57 tahun lalu

Brutal! Kakak Aniaya Adik Perempuan di Gowa hingga Memar di Sekujur Tubuh

57 tahun lalu

2 Orang Tewas saat Konvoi Kemenangan Persib Bandung, Kecelakaan Diduga akibat Miras 

57 tahun lalu

Pria Penganiaya Perempuan Petugas SPBU di Makassar Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal