Mabuk, Pemuda di Minut Aniaya Warga hingga Babak Belur

Subhan Sabu
Pelaku penganiayaan saat diperiksa polisi. (Foto: Istimewa)

MINAHASA UTARA, iNews.id - Polsek Airmadidi menangkap pemuda berinisial AN alias Jay (22) warga Desa Tombuluan, Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara. Dia diamankan atas kasus penganiayaan terhadap Dwiko (23), warga Desa Kalawat, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Minggu (21/2/2021).

Penangkapan ini dipimpin Kanit Reskrim Bripka Robby Waluyo dan Briptu Noflin Sujudi berdasarkan laporan masyarakat telah terjadi tindak pidana penganiayaan di Desa Kawangkoan Baru.

Kapolsek Airmadidi AKP Mardy FC Tumanduk mengatakan, pelaku yang mabuk dalam pengaruh pesta minuman keras (miras) melakukan penganiayaan terhadap korban hingga babak belur.

"Pelaku yang telah dipengaruhi miras menganiaya Dwiko hingga korban mengalami luka serta memar pada beberapa bagian tubuh," ujar Mardy, Senin (22/2/2021).

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
19 jam lalu

Pemuda di Grobogan Perkosa Nenek 90 Tahun, Ditangkap usai Tepergok Anak Korban

2 hari lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

4 hari lalu

Oknum Kades di Banyumas Pukuli Perempuan Muda di Depan Masjid, Kini Jadi Tersangka

9 hari lalu

Kronologi Gadis di Sampang Diperkosa 27 Pria, Digilir Sejak Februari usai Dicekoki Miras

9 hari lalu

2 Oknum Polisi di Wakatobi Siksa 3 Remaja Ditetapkan Tersangka, Ini Motifnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal