Larangan Masuk Indonesia dari 14 Negara Dicabut, Karantina 7 Hari

Azfar Muhammad
Pemerintah melalui Satgas Pengananan Covid-19 resmi mencabut larangan masuk Indonesia bagi orang asal 14 negara dengan transmisi komunitas Omicron. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id -Larangan masuk Indonesia bagi orang asal 14 negara dengan transmisi komunitas Omicron kini dicabut. Satgas Pengananan Covid-19 juga menetapkan masa karantina bagi semua pelaku perjalanan luar negeri rata menjadi tujuh hari.

Ketentuan ini dituangkan dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 No 02/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

"Sejalan dengan antisipasi yang dilakukan pemerintah, Satgas Penanganan Covid-19 memutuskan meniadakan daftar 14 negara (dengan transmisi komunitas Omicron) asal WNA yang dilarang masuk ke Indonesia," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Bakti Adisasmito di Jakarta, Jumat (14/1/2022) 

Wiku menegaskan stabilitas nasional menjadi pertimbangan penghapusan aturan tersebut. Menurutnya keputusan ini akan dibarengi langkah mitigasi yang ketat di dalam negeri.

Dia mengatakan keputusan ini diambil mengingat varian Omicron sudah meluas ke 150 dari 195 negara di dunia per 10 Januari 2022. 

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Di Depan Demonstran, Anggota DPRD Jember: Sadarkan Rakyat Negara Kondisi Darurat

57 tahun lalu

Polda Kalteng Ungkap 8,4 Ton Bawang Bombay Ilegal di Palangka Raya, 1 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Penyelundupan Sirip Hiu Digagalkan di Lampung Selatan, Hendak Dibawa ke Jatim

57 tahun lalu

17.106 Napi di Jatim Dapat Remisi Kemerdekaan, Negara Hemat Uang Mamin Rp29 Miliar

57 tahun lalu

Bupati Gunungkidul Sunaryanta Sambut Positif Pencabutan Pandemi Covid-19, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal