Kedua tersangka diamankan di rumah lelaki AF di sekitar Kampung Loyang, yang saat itu kedapatan sedang melakukan rekapan nomor penjualan togel. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang hasil penjualan togel sebanyak Rp10.802.000, HP berbagai merk sebanyak tujuh buah dan buku rekapan.
Dihubungi terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan polisi akan terus memburu para pelaku judi togel.
"Kami minta kerjasama warga bila mendapati praktek judi togel di lingkungannya, agar segera melaporkan ke kepolisian terdekat," ucap Kombes Pol Jules Abraham Abast.