Klaim Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan Sudah Bisa Diajukan ke BPJS Ketenagakerjaan

Suparjo Ramalan
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo. (Foto: Humas)

JAKARTA, iNews.id - Klaim manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sudah bisa dilayani BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) sejak 1 Februari 2022. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

BPJS Ketenagakerjaan menjadi badan penyelenggara yang ditunjuk untuk melaksanakan program JKP dan dipastikan telah siap menerima pengajuan klaim dari pekerja di seluruh Indonesia.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo mengatakan, pihaknya telah mempersiapkan infrastruktur dan internalisasi regulasi terkait JKP. Dia berharap program ini dapat berjalan sesuai dengan filosofinya yaitu mempertahankan kehidupan yang layak bagi pekerja saat kehilangan pekerjaan dan bisa bekerja kembali.

“Seluruh insan BP Jamsostek siap mengemban tugas mulia ini demi kesejahteraan para pekerja di seluruh Indonesia,” ujar Anggoro dalam keterangannya dikutip, Jumat (4/2/2022). 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP, peserta eksisting BP Jamsostek pada kategori pekerja Penerima Upah (PU) otomatis terdaftar dalam program JKP sesuai ketentuan. Di mana, Pemberi Kerja Badan Usaha (PKBU) dengan kategori skala besar dan menengah telah mendaftarkan seluruh pekerjanya pada program jaminan sosial yang ada. 

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ratusan Buruh Demo di Mojokerto, Tuntut Pengaktifan BPJS Kesehatan

57 tahun lalu

Viral Pernyataan Wali Kota Denpasar soal Penonaktifan PBI BPJS, Mensos: Menyesatkan dan Hoaks

57 tahun lalu

Legislator Perindo Fasilitasi BPJS Ketenagakerjaan bagi 1.000 Takmir Masjid dan Gereja di Mimika

57 tahun lalu

Wali Kota Kediri Serahkan Santunan Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan ke Ahli Waris 

57 tahun lalu

Gelombang PHK Tembus 44.433 Pekerja, Jabar Penyumbang Terbanyak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal