Mendukung pernyataan tersebut, Direktur Pengendalian Kebijakan Strategis Hassan Abud mengatakan, jika daerah berhasil menerapkan protokol kesehatan, maka daerah akan berhasil mempertahankan status zona hijau. Secara langsung hal ini akan mengembalikan kepercayaan wisatawan untuk berkunjung.
“Butuh kesadaran dan komitmen dari seluruh pihak, baik pemerintah daerah, pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif, hingga masyarakat umum untuk menjadikan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak) sebagai kebiasaan baru, dan 3T (testing, tracing, treatment) secara berkelanjutan," katanya.
Selain itu, aspek kebersihan, kesehatan, keselamatan dan lingkungan (Cleanliness, Healthy, Safety, and Environment/CHSE) juga merupakan salah satu faktor penting yang berkontribusi pada peringkat Indonesia dalam Travel and Tourism Competitiveness Index (TTCI). Karena itu, Kemenparekraf mengedukasi para pemangku kepentingan untuk memberikan perhatian lebih pada hal ini, utamanya di era normal baru.
Berbagai sarana pendukung CHSE diberikan untuk mendukung kesiapan destinasi, seperti alat semprot disinfektan, wastafel portabel, papan informasi Covid-19, cat tembok, cat kayu, cangkul, sapu, pengki, tempat sampah dan seterusnya. Kegiatan ini diharapkan dapat diteruskan oleh pemerintah daerah.
"Diharapkan ini dapat menjadi suatu kegiatan rutin yang dapat secara perlahan namun pasti akan memberi dampak signifikan untuk kebersihan, keindahan, keamanan destinasi," katanya.