Kemenkumham Rumahkan 30.000 Narapidana, Penjara Sudah Penuh

Ariedwi Satrio
Narapidana diberi pelatihan mengelas dan perbengkelan. Sebanyak 30.000 narapidana itu dipulangkan melalui program asimiliasi dan integrasi Kemenkumham. (Foto Ilustrasi : Antara)

Menurutnya, untuk mengatasi overcrowding tersebut, tidak cukup hanya dengan membangun lapas. Namun, lebih merujuk pada perubahan paradigma hukum pidana yang dianut aparat penegak hukum. Terlebih, sambungnya, mayoritas penghuni lapas merupakan terpidana kasus narkoba.

"Mengapa terjadi overcrowding tidak lepas dari paradigma hukum pidana yang masih dianut yang melihat hukum pidana hanya pada keadilan retributif. Padahal sejak 1990 sudah ada perubahan paradigma hukum pidana modern yang tidak hanya berorientasi pada keadilan retributive atau pembalasan, tetapi keadilan korektif, restoratif dan rehabilitatif," bebernya.

Oleh karenanya, Eddy Hiariej mendesak agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika, RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan RUU Pemasyarakatan untuk segera disahkan. Hal itu diyakini Eddy bisa menurunkan kelebihan muatan di dalam lapas.

Sebab, kata Eddy, dalam RUU KUHP terdapat pemindaan lain seperti denda, pengawasan, percobaan, dan kerja sosial yang lebihi diutamakan dibanding pidana penjara.

"Serta, dalam RUU Pemasyarakatan, lapas tidak lagi sebagai tempat pembuangan akhir, namun terlibat sejak awal dalam proses adjudikasi," imbuhnya.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Duduk Perkara Ibu Penjarakan Anak dan Menantu di Magetan, Jengkel Motor Dijual

57 tahun lalu

3 Pekan Kabur dari Penjara Polres Muaro Jambi, Tahanan Kasus Curanmor Ditangkap

57 tahun lalu

Oknum ASN Kemenkumham jadi Tersangka Penipuan Jalan Sehat HUT Jogja

57 tahun lalu

Jelang Hari Kemerdekaan, 5.530 Narapidana di Lampung Diusulkan Terima Remisi

57 tahun lalu

Kaget Baru Bebas dari Penjara Istri Selingkuh hingga Hamil, Suami di Palembang Lapor Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal