Kejati Sulut Hentikan 71 Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif Selama 2022

Antara
Kajati Sulut Edy Birton. (Foto: Antara)

Perkara tindak pidana penganiayaan atas nama tersangka Rein tersebut diduga melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHP.

Perkara tindak pidana tersebut dapat ditutup demi hukum dan dihentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif oleh karena telah memenuhi syarat. Adapun syarat dilakukan keadilan restoratif terhadap perkara tersebut seperti tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Kemudian tindak pidana yang dilakukan tersangka diancam pidana penjara tidak lebih dari lima tahun serta telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban di hadapan Jaksa Penuntut Umum yang dihadiri oleh perwakilan keluarga korban dan tersangka.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

PTPN I Sepakati Damai Kasus Getah Karet, Kakek Mujiran Harap Divonis Bebas

57 tahun lalu

PTPN Tolak Damai, Kakek 72 Tahun Terdakwa Pencuri Getah Karet Diadili di PN Kalianda

57 tahun lalu

Konflik di Kwamki Narama, 11 Tahanan Dibebaskan Lewat Restorative Justice

57 tahun lalu

Nenek Elina Tolak Damai dengan Samuel, Lanjutkan Proses Hukum Kasus Dokumen Palsu

57 tahun lalu

Komisi III DPR Minta Kasus Hogi Minaya Di-SP3 Bukan Restorative Justice

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal