Kejati Gorontalo Tangkap Buronan Tindak Pidana Kehutanan di Bayou

Antara
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Gorontalo menangkap buronan Yancen Tangkilisan terpidana perkara tindak pidana kehutanan di Bayou, Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. (Foto: Antara/Kejati Gorontalo)

GORONTALO, iNews.id - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Gorontalo menangkap buronan Yancen Tangkilisan yang merupakan terpidana perkara tindak pidana kehutanan di Bayou, Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah. Penangkapan terpidana dilakukan bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dan Kejaksaan Negeri Banggai pada Sabtu (9/10/2021).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Gorontalo Mohammad Kasad mengatakan Yancen merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana kehutanan melanggar pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Terpidana Yancen Tangkilisan melakukan mengangkut kayu yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan," ujarnya, Minggu (10/10/2021).

Dia mengungkapkan, atas perbuatannya tersebut, Mahkamah Agung RI dalam putusannya Nomor: 1942K/Pid.Sus/2018 tanggal 20 Desember 2018 menghukum terpidana sebagaimana yang tercantum dalam amar putusan. 

Pertama, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Terdakwa Yance Tangkilisan Pemohon Kasasi II/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gorontalo tersebut. 

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Demo Korupsi Jembatan Cirauci di Kejati Sultra Ricuh, Sejumlah Orang Diamankan

57 tahun lalu

Bupati Sitaro Chintya Kalangit Ditahan Kasus Korupsi Dana Bencana Rp22 Miliar

57 tahun lalu

Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Ditahan, Kasus Korupsi Dana Energi Rp271 Miliar

57 tahun lalu

Penampakan Uang Rp2,3 Miliar Hasil Pungli Izin Tambang, Kadis ESDM Jatim Ditahan

57 tahun lalu

Kejati Tahan Kepala Dinas ESDM Jatim terkait Kasus Dugaan Pungli Izin Tambang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal