Kejaksaan Terima Tahap II Kasus Korupsi Lampu Jalan di Kepulauan Talaud

Antara
Tersangka dugaan kasus korupsi penerangan jalan. (Foto: Antara/Penkum Kejati Sulut)

Selanjutnya kedua tersangka ditahan oleh penuntut umum selama 20 hari terhitung sejak tanggal 22 September 2021 sampai dengan 11 Oktober 2021 di Rutan Polda Sulut.

"Berdasarkan surat perintah penahanan yang ditandatangani oleh Kepala   Kejaksaan   Negeri   Kepulauan   Talaud   Nomor   :   PRINT   –   341 /P.1.17/Ft.1/09/2021 tanggal 22 September 2021 dan Nomor : PRINT – 342 /P.1.17/Ft.1/09/2021 tanggal 22 September 2021,"katanya.

Penyerahan kedua tersangka dan barang bukti diterima oleh tim penuntut umum diantaranya Andi Usama Harun, Sinrang, Pingkan Gerungan, dan Emnovry Pansariang.

Pada saat itu kedua tersangka didampingi oleh Penasihat Hukum Alfianus A Boham.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara Ditahan Kejati Kaltim, ASN ESDM dan Pengusaha

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Identitas dan Peran 4 Tersangka Narkoba di New Zone Medan

57 tahun lalu

Bupati Sitaro Chintya Kalangit Ditahan Kasus Korupsi Dana Bencana Rp22 Miliar

57 tahun lalu

2 Bos Sritex Divonis Hukuman 14 dan 12 Tahun Penjara, Hotman Paris: Vonis Salah Total!

57 tahun lalu

Terbukti Korupsi, 2 Bos Sritex Divonis Hukuman 14 dan 12 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal