Kejaksaan Terima Tahap II Kasus Korupsi Lampu Jalan di Kepulauan Talaud

Antara
Tersangka dugaan kasus korupsi penerangan jalan. (Foto: Antara/Penkum Kejati Sulut)

MANADO, iNews.id - Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sulut dan Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud telah menerima pelimpahan tahap II kasus dugaan korupsi pengadaan lampu jalan tenaga surya. Pelimpahan kasus korupsi di Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang bersumber dari APBD Kepulauan Talaud TA 2017 dan TA 2018 itu diserahkan Penyidik Polda Sulut.

“Tim Penuntut Umum pada Kejati Sulut  dan Kejari Talaud telah menerima penyerahan tersangka JOP dan tersangka TER beserta barang bukti dari Penyidik Direskrimsus Polda Sulut, pada Rabu (22/9/2021),” kata Kasi Penkum Theodorus Rumampuk, Kamis (23/9/2021).

Berdasarkan penyidikan, ditemukan bahwa tersangka JOP alias Oke dan tersangka TER alias Tommy diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi pada pengadaan barang dan jasa pekerjaan pengadaan lampu jalan tenaga surya pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang bersumber dari APBD Kepulauan Talaud TA 2017 dan TA 2018.

Dilakukan secara melawan hukum dan atau menyalahgunakan wewenang, memperkaya diri sendiri atau orang lain, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara, dan atau setidak-tidaknya turut serta melakukan perbuatan pidana, sebagaimana dimaksud dalam sangkaan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Akibat perbuatan kedua tersangka, berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Nomor : 04/LHP/XXI/03/2021 tanggal 31 Maret 2021, terdapat kerugian keuangan negara sejumlah Rp1.713.617.104.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara Ditahan Kejati Kaltim, ASN ESDM dan Pengusaha

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Identitas dan Peran 4 Tersangka Narkoba di New Zone Medan

57 tahun lalu

Bupati Sitaro Chintya Kalangit Ditahan Kasus Korupsi Dana Bencana Rp22 Miliar

57 tahun lalu

2 Bos Sritex Divonis Hukuman 14 dan 12 Tahun Penjara, Hotman Paris: Vonis Salah Total!

57 tahun lalu

Terbukti Korupsi, 2 Bos Sritex Divonis Hukuman 14 dan 12 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal