Kasus Video Syur Guru vs Murid di Gorontalo, Kemenag Fokus Pulihkan Psikologis Korban

Binti Mufarida
Nurfaizi Lahasan
Ilustrasi video syur guru vs murid di Gorontalo yang menghebohkan masyarakat. (Foto: Dok.iNews)

JAKARTA, iNews.idKementerian agama (Kemenag) menyesalkan terjadinya kasus video syurguru vs murid di Kabupaten Gorontalo. Kemenag sudah menyiapkan sanksi tegas terhadap oknum guru tersebut. Di sisi lain, Kemenag fokus memulihkan psikologis siswi korban guru bejat tersebut.

“Kami sangat menyesalkan kejadian ini. Sebagai guru, dia seharusnya menjadi teladan bagi siswa dan masyarakat,” kata Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Thobib Al Asyhar, Jumat (27/9/2024).

Terkait siswa madrasah yang juga ada dalam video, Thobib minta kepala madrasah dan Kepala Kankemenag Kabupaten Gorontalo untuk memberikan perhatian, baik secara psikologis maupun sosial.

“Kepala Madrasah diharapkan segera mengambil langkah-langkah untuk melindungi peserta didiknya,” tambah Thobib.

Direktur GTK juga mendukung aparat penegak hukum untuk bertindak sesuai ketentuan. Kepada Kantor Kemenag Kabupaten Gorontalo, Thobib minta untuk melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) guna memberikan pendampingan kepada peserta didiknya.

“Kasus ini harus menjadi perhatian semua pihak, dan diharapkan ada langkah-langkah cepat untuk memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban serta mencegah kejadian serupa di masa depan,” ujarnya.

Soal sanksi terhadap oknum guru berinisial AD, Thobi memastikan pelaku akan mendapat sanksi berat. 

“Kami sedang proses, guru yang bersangkutan akan segera mendapat sanksi berat sesuai regulasi. Kami tidak mentolerir hal ini. Guru seharusnya melindungi peserta didiknya,” kata Thobib.

Thobib menekankan, tindakan asusila melanggar disiplin pegawai negeri sipil (PNS). Ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Pada pasal 3 huruf f diatur bahwa PNS wajib menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan. Sementara pasal 8 mengatur tentang hukuman disiplin, baik ringan, sedang, sampai berat.

Untuk hukuman disiplin berat, terdiri atas: a) penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan; b) pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan c) pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

“Kami akan memberikan sanksi berat bagi guru tersebut sebagai langkah untuk menegakkan disiplin dan memberi efek jera,” ujarnya.

Korban Trauma Berat

Kondisi murid yang terlibat skandal video syur dengan guru di Gorontalo mengalami trauma dan tertekan berat. Hal ini diungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Gorontalo Zascamelya Uno.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Idul Adha 1447 H, Ditjen Pendis Kemenag Tebar 1.200 Paket Kurban dan Santuni Anak Yatim

57 tahun lalu

Sambut Waisak 2026, Ditjen Bimas Buddha Gelar Program Vesākha Sānanda Sebulan Penuh

57 tahun lalu

Hasil Sidang Isbat Idulfitri Hari Ini, Lebaran Jatuh Jumat atau Sabtu? Cek di Sini!

57 tahun lalu

Jadwal Imsak Jogja Hari Ini Kamis 19 Maret 2026, Lengkap Doa Sahur

57 tahun lalu

Jadwal Imsak Denpasar Bali Hari Ini 19 Maret 2026, Lengkap Bacaan Niat Puasa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal