Kasus Pencabulan Bocah 11 Tahun Dilimpahkan Polisi ke Kejari Talaud

Subhan Sabu
Tersangka pencabulan anak di bawah umur saat diserahkan ke Kejari Talaud. (Foto: Istimewa)

TALAUD, iNews.id - Polisi melimpahkan tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud di Beo, Selasa (23/2/2021). Penyidik Reskrim Polsek Essang telah melengkapi berkas pemeriksaan terhadap tersangka berinisial AL (24). 

Penyerahan tersangka ke Kejaksaan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Essang Ipda Y Azhar. Selanjutnya tersangka diterima Jaksa Aditya TB beserta sejumlah barang bukti, antara lain kaus, celana pendek, celana dalam dan ponsel.

Azhar mengatakan, peristiwa pencabulan anak ini terjadi di ruang tamu rumah keluarga Latjandu-Lalimbat, Desa Sambuara, Kecamatan Essang Selatan, Kabupaten Kepulauan Talaud, pada Februari tahun lalu.

“Korban seorang anak perempuan berumur 11 tahun. Saat itu korban tertidur lalu dicabuli tersangka. Korban terbangun dan berteriak memanggil kakeknya. Tersangka langsung melarikan diri, namun ponsel dan bajunya tertinggal di TKP,” ujar Azhar, Selasa (23/2/2021).

Atas perbuatan tersebut, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun. Kemudian denda paling banyak Rp5 miliar,” katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
7 hari lalu

2 Tahanan Kabur dari PN Tapaktuan saat Menunggu Sidang, Ditangkap Lagi dalam 11 Jam

12 hari lalu

Polda Jateng Buka Suara soal Anggota Dilarang Hadiri Panggilan Kejaksaan terkait SPPG

13 hari lalu

Kasus Oli Palsu di Kalbar Dilimpahkan ke Kejaksaan, Tersangka Segera Diadili

16 hari lalu

Sekda Nganjuk Diperiksa Kejari terkait Kasus Korupsi Proyek Bendungan Margopatut

22 hari lalu

Kejari Geledah Kantor BPKAD dan Disbudpar Tulungagung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal