Kasus Gratifikasi di Kantor Syahbandar Pelabuhan Bitung, 2 Oknum ASN Jadi Tersangka

Francine Darungo
Polres Bitung saat ekspose kasus gratifikasi di Kantor Syahbandar Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung, Sulawesi Utara. (Foto: Humas Polres Bitung)

MANADO, iNews.id - Polisi menetapkan dua oknum ASN sebagai tersangka kasus gratifikasi yang terjadi di Kantor Kesyahbandaran Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung, Sulawesi Utara. Dari tangan keduanya diamankan uang tunai Rp11.750.000.

Kapolres Bitung AKBP Tommy Bambang Souissa mengatakan, kedua tersangka berinisial S (45) dan AP (40). Mereka langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi tersebut.

“Dari tersangka S, kami menyita uang sebesar Rp4.750.000, 1 unit HP dan tas berukuran kecil. Dari tersangka AP, kami menyita uang sebesar Rp7.000.000, 1 unit HP dan sebuah kartu ATM,” ujarnya didampingi Wakapolres Bitung Kompol Afrizal Rachmat Nugroho, Kanit Tipidkor Ipda Stovie Tulung dan Kasi Humas Ipda Iwan Setiyabudi, Rabu (20/9/2023).

Menurutnya, modus para tersangka yakni menerima sejumlah uang dari pengurus atau agen pemilik kapal pada penerbitan surat tanda bukti lapor kedatangan kapal, persyaratan berlayar dan olah gerak.

“Tersangka S menerima uang sebagai tanda terima kasih dari pengurus atau agen pemilik kapal yang dilakukan setiap hari Sabtu,” katanya.

Selain menerima amplop berisi uang, tersangka AP juga menerima uang dari para penyetor via transfer ke rekening pribadinya. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 12-B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kedua tersangka terancam penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Lalu denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000,” ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Terkini Guncang Bitung Sulut, Cek Magnitudo dan Pusat Getarannya

57 tahun lalu

Kesal Ditegur, Pemuda di Bitung Tega Bunuh Ibu Kandung dengan Parang

57 tahun lalu

Oknum ASN Kejaksaan di Maluku Jadi Tersangka Penipuan dan Penggelapan

57 tahun lalu

Oknum ASN Satpol PP Cilegon Ditangkap Polisi usai Edarkan Sabu, Terancam Dipecat

57 tahun lalu

Kondisi Terkini Bitung usai Gempa Dahsyat M 7,6, BMKG Catat 422 Gempa Susulan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal