Karantina Sulut Gagalkan Penyelundupan 800 Kg Daging Celeng di Pelabuhan Bitung

Subhan Sabu
Petugas Karantina Sulut memeriksa boks berisi daging celeng hasil penindakan di Pelabuhan Bitung. (Foto: Ist)

“Penolakan ini dilakukan untuk melindungi sektor ekonomi, kesehatan lingkungan, dan masyarakat,” ujarnya.

Selain memberikan peringatan dan pembinaan kepada pemilik, Karantina Sulut juga mengimbau masyarakat melaporkan setiap aktivitas lalu lintas hewan, ikan, tumbuhan, maupun produknya kepada petugas karantina. Hal tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019.

Berdasarkan data Karantina Sulut, sejak Januari hingga 12 Agustus 2025, telah dilakukan 140 kali tindakan penahanan terhadap berbagai komoditas yang tidak memenuhi persyaratan karantina.

Wayan berharap masyarakat turut serta menjaga sumber daya alam hayati Sulawesi Utara dari ancaman penyakit melalui kepatuhan prosedur karantina.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Karantina Sumut Musnahkan Ratusan Komoditas Ilegal, Susu hingga Daging Beku

57 tahun lalu

Karantina Sulut Musnahkan 1 Ton Daging Celeng dan 700 Produk Impor Ilegal, Ini Alasannya!

57 tahun lalu

Karantina Sumut Musnahkan 256 Ekor Ayam Jago Selundupan asal Thailand

57 tahun lalu

Karantina Lampung Gagalkan Penyelundupan Kulit Ular-Biawak Tujuan Jatim di Bakauheni

57 tahun lalu

Daftar Wilayah yang Rasakan Gempa Bitung Magnitudo 5,8, Manado sampai Ternate

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal