Kapolda Sulut Pastikan Penganiaya Mantan Bupati Boltim Bukan Buron Mabes Polri

Jefry Langi
Kapolda Sulut Irjen Pol Mulyatno didampingi Kabid Humas Kombes Pol Jules Abraham Abast dan Dirrekrimum Kombes Pol Gani Siahaan saat keterangan pers, Jumat (31/12/2021) petang. (Foto: iNews/Arther Loupatty)

MANADO, iNews.id - Ali Kenter pelaku penganiayaan terhadap mantan Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sehan Landjar dipastikan tak masuk daftar pencarian orang (DPO) Mabes Polri. Hal ini disampaikan langsung Kapolda Sulut Irjen Mulyanto.

"Kami sudah cek ke Mabes Polri untuk mengonfirmasi dan ternyata pelaku tidak masuk daftar buron," ujar Kapolda, Jumat (31/12/2021).

Menurutnya, saat ini polisi telah menahan Ali Kenter di sel tahanan Polda Sulut. Penahanan dilakukan selama 20 hari mendatang untuk kepentingan penyelidikan.

"Masa penahanan bisa diperpanjang bila masih dibutuhkan untuk kepentingan penyelidikan," katanya.

Kapolda mengungkapkan, peristiwa yang terjadi di Kotamobagu ini penanganannya juga telah diambil alih Polda Sulut. Langkah ini dilakukan untuk menghindari conflict of interest.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
1 hari lalu

Berkas Taufik Hidayat Tersangka Penyekapan YTR Dilimpahkan ke Kejati Jabar

1 hari lalu

Kasus Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Wanita di Bandung Masuki Babak Baru

5 hari lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

7 hari lalu

Oknum Kades di Banyumas Pukuli Perempuan Muda di Depan Masjid, Kini Jadi Tersangka

12 hari lalu

2 Oknum Polisi di Wakatobi Siksa 3 Remaja Ditetapkan Tersangka, Ini Motifnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal