Terkait Surat Edaran Gubernur Sulawesi Utara, kapolda mengajak masyarakat termasuk pemilik maupun pengelola tempat usaha untuk mematuhi aturan yang tertuang dalam surat tersebut.
“Memang ada pembatasan mobilitas masyarakat, juga tempat-tempat usaha seperti rumah makan, restoran dan lainnya, jam delapan malam harus sudah tutup. Ini benar-benar kami tertibkan, apalagi di wilayah yang menjadi atensi peningkatan penyebaran Covid-19,” ucapnya.
Dalam peninjauan tersebut, Kapolda dan Danrem juga menyerahkan bantuan berupa paket sembako secara simbolis kepada perwakilan masyarakat.