Jasa Raharja Sulut Siap Bayarkan Santunan dalam Waktu 1x24 jam

Antara
Kepala Jasa Raharja Sulut Pahlevi. (Foto: Antara)

Pihak Jasa Raharja menyerahkan santunan kurang dari 1 x 24 jam dari kejadian melalui transfer ke rekening ahli waris sebesar Rp50 juta.

Penyerahan santunan secara simbolis kepada ahli waris dilaksanakan oleh Kepala Jasa Raharja Pahlevi didampingi Kasat Lantas Polres Manado Kompol Benyamin Noldi dan Letkol Masgen Abas selaku Komandan Denpom XIII/1.

Pahlevi mengimbau pengguna kendaraan bermotor selalu berhati-hati ketika berkendara dan tetap mematuhi peraturan lalu lintas, sedangkan kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor agar secara tertib membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ setiap tahun.

Sumber dana untuk membayar santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas yang terjamin oleh Jasa Raharja, diperoleh dari pembayaran SWDKLLJ yang dibayarkan setiap tahun di Kantor Samsat bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sengketa Lahan SMP-SMK Muhammadiyah Bungoro Pangkep, Ahli Waris Segel Sekolah

57 tahun lalu

Bupati Karawang Beri Santunan Rp50 Juta untuk Korban Tewas Kecelakaan di Majalengka

57 tahun lalu

Geger SD di Jember Disegel Ahli Waris, Warga Jebol Paksa Kunci Gembok Sekolah

57 tahun lalu

Bentrokan di Kendari Pecah, Kapolresta Kombes Edwin L Sengka Terluka

57 tahun lalu

TNI Beri Santunan ke Keluarga Prajurit Kostrad yang Gugur Jatuh dari Tank

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal