Jasa Raharja Sulut Siap Bayarkan Santunan dalam Waktu 1x24 jam

Antara
Kepala Jasa Raharja Sulut Pahlevi. (Foto: Antara)

MANADO, iNews.id - Pembayaransantunan bagi korban kecelakaan kini bisa berjalan cepat dalam waktu 1x24 jam usai kejadian. PT Jasa Raharja Sulawesi Utara (Sulut) mempercepat pembayaran karena sistemnya sudah memadai.

Kepala Jasa Raharja Sulut Pahlevi Barnawi Syarif mengatakan penyerahan santunan yang cepat kepada ahli waris korban karena atas kerja sama dan koordinasi yang cepat dengan pihak Satuan Lalu Lintas Polres Manado.

"Selain itu dengan dukungan sistem pelayanan yang terintegrasi secara digital dengan IRSMS Korlantas Polri, Dukcapil, rumah sakit dan perbankan, Jasa Raharja dapat menyerahkan santunan kepada masing-masing ahli waris sesuai domisili korban dalam kurun waktu 1 x 24 jam," katanya.

Seperti pada peristiwa kecelakaan lalu lintas di jalan simpang Ringroad Desa Tikela Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa, yang melibatkan mobil Fortuner dan sepeda motor Suzuk Thunder.

Kecelakaan lalu lintas tersebut mengakibatkan satu orang meninggal dunia. Korban meninggal dunia tercatat sebagai pengendara sepeda motor Suzuki Thunder atas nama Salim S. Padjunge (48).

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sengketa Lahan SMP-SMK Muhammadiyah Bungoro Pangkep, Ahli Waris Segel Sekolah

57 tahun lalu

Bupati Karawang Beri Santunan Rp50 Juta untuk Korban Tewas Kecelakaan di Majalengka

57 tahun lalu

Geger SD di Jember Disegel Ahli Waris, Warga Jebol Paksa Kunci Gembok Sekolah

57 tahun lalu

Bentrokan di Kendari Pecah, Kapolresta Kombes Edwin L Sengka Terluka

57 tahun lalu

TNI Beri Santunan ke Keluarga Prajurit Kostrad yang Gugur Jatuh dari Tank

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal