MANADO, iNews.id - Jajaran TNI dan Polri ikut terlibat mencegah adanya penutupan akses jalan di sejumlah wilayah Sulawesi Utara (Sulut) akibat pandemi Covid-19. Keikutsertaan aparat diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Optimalisasi Pencegahan Penyebaran (OPP) Virus Corona.
Tercantum pada Pasal 20 ayat 1 TNI, Polri, Instansi Perhubungan Pusat dan Daerah, BUMN, BUMD dan penyelenggara transportasi, wajib memastikan tidak ada penutupan arus orang dan barang.
Kemudian pada pasal 20 ayat 2 menerangkan TNI, Polri, dan Satpol PP mengamankan setiap tahapan pelaksanaan OPP virus corona.
"Peran serta TNI-Polri sangat diperlukan untuk mempercepat penanganan penyebaran corona," kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Sulut, Jemmy Kumendong, di Kota Manado, Rabu (15/4/2020).
Pengamanan yang dilakukan anggota TNI dan Polri bersama Satpol PP termasuk juga di hotel, rumah isolasi, rumah singgah, shelter dan rumah sakit.