2. Partai Golongan Karya (Golkar) melalui Dewan Pengurus Daerah Partai Golkar Sulut dan kepada Dewan Pengurus Pusat Partai Golkar mengambil keputusan untuk segera memberhentikan James Arthur Kojongian dari jabatan kepengurusan Partai Golkar Provinsi Sulawesi Utara (tidak hanya menonaktifkannya).
3. Aparat penegak hukum untuk memberikan jaminan perlindungan dan keadilan bagi korban sebagai wujud pemenuhan hak asasi perempuan dan anak sebagaimana dijamin dalam konstitusi negara dan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu Aparat penegak hHukum diharapkan lebih proaktif dan menindak tegas proses hukum para pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak, terutama kekerasan seksual dan KDRT.
4. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk meningkatkan dan mengoptimalkan sosialisasi, edukasi kepada masyarakat terkait penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Begitu juga mengaktifkan layanan on call pengaduan bagi para korban yang mengalami kekerasan tersebut dan meningkatkan layanan Unit Pelayanan Terpadu Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD-PPA).
5. Lembaga-lembaga keagamaan dan keumatan, agar memaksimalkan tindakan preventif terhadap terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui program-program edukasi yang terencana dan berkelanjutan. Lembaga-lembaga tersebut juga diharapkan terlibat aktif dalam menyuarakan dengan lantang mencegah terjadinya kekerasan, menyediakan sarana dan prasarana melalui layanan pengaduan (hotline service) serta pendampingan kerohanian (pelayanan pastoral) yang intens kepada umatnya yang mengalami kekerasan.
6. Setiap keluarga melindungi dan mencegah berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak.