“Awalnya pelaku YS mengajak RP untuk melakukan pencurian sepeda motor di beberapa lokasi di Kecamatan Mandolang Minahasa. Selanjutnya YS merekrut DW untuk melakukan hal yang sama di Tikala. Modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah dengan cara merusak kunci stang sepeda motor kemudian menyambungkan soket start engine,” urai Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Selanjutnya hasil curian tersebut mereka bawa dan jual di beberapa desa di wilayah Kabupaten Minahasa Selatan
“Usai mencuri, sepeda motor dibawa oleh para pelaku dan dijual di wilayah Minahasa Selatan. Sedangkan uang hasil penjualan dipakai untuk berfoya-foya dan sebagian lagi diduga disetorkan kepada rekan mereka berinisial JM yang saat ini masih berada di dalam Lapas Papakelan Tondano,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang ditemukan di wilayah Kabupaten Minahasa Selatan.
“Saat ini para pelaku sudah diamankan di Kantor Polresta Manado bersama enam buah barang bukti sepeda motor. Pelaku YS dan RP merupakan residivis kasus curanmor dan curanik sedangkan DW baru pertama kali melakukan aksinya,” tutur Kombes Pol Jules Abraham Abast.