Selama penggeledahan, penyidik memeriksa seluruh bagian rumah dan menemukan uang tunai pecahan Rp50.000 dan Rp100.000 dengan nilai sekitar Rp18 miliar. Selain itu, penyidik juga menyita emas seberat 98 gram.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi pengelolaan tambang emas PT HWR. Sebelumnya, Kejati Sulawesi Utara telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
"Dari hasil penggeledahan di tiga lokasi ini yang kami peroleh ada dokumen-dokumen pertambangan terkait PT. HWR, kemudian kami mendapatkan emas dengan nilai 89 gram dan yang paling signifikan yang kami peroleh, yaitu uang sejumlah Rp18.866.836.000 dalam pecahan seratus ribu, lima puluh ribu dan juga ada mata uang asing," ucapnya.
Roy mengatakan, barang bukti yang ditemukan akan didalami untuk kepentingan penyidikan dan mengungkap aliran dana dalam perkara tersebut.
Selain rumah di kawasan Bahu Mall, penyidik juga menggeledah dua lokasi lain, yakni kantor pemasaran IT Center dan Taman Parafon.
Usai penggeledahan, penyidik membawa sembilan boks berisi uang tunai serta sejumlah dokumen yang berkaitan dengan PT HWR ke Kantor Kejati Sulut. Penyidik juga berencana memeriksa pemilik rumah dalam waktu dekat guna mendalami keterkaitannya dengan kasus tersebut.