Gelapkan Uang Setoran Konsumen, Karyawan Perusahaan Pembiayaan di Bitung Ditangkap

Subhan Sabu
AG (32) warga Ranowulu ditangkap polisi. (Foto: Humas)

BITUNG, iNews.id - Terduga pelaku penggelapan uang yang di salah satu perusahaan pembiayaan di Kota Bitung ditangkap polisi. Penggelapan diduga dilakukan seorang pria berinisial AG (32), warga Ranowulu. 

"Terduga pelaku diamankan Tim Resmob Polsek Matuari pada Kamis (16/6/2022) malam, di sebuah rumah kos di Kelurahan Manembo-nembo," ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Jumat (17/6/2022).

Lebih lanjut diterangkan oleh Kombes Pol Jules Abraham Abast, penggelapan uang tersebut dilakukan terduga pelaku sejak bulan April 2022.

"Sejak bulan April 2022, terduga pelaku menagih uang angsuran kepada konsumen dan uang tagihan tersebut tidak disetor ke perusahaan pembiayaan tempat pelaku bekerja," katanya.

Akibat ulah terduga pelaku, perusahaan mengalami kerugian hingga belasan juta rupiah.

"Perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp. 11.537.000 akibat ulah terduga pelaku. Uang tersebut habis dipakai terduga pelaku untuk kebutuhan sehari-hari," ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Saat ini terduga pelaku sudah diserahkan ke Penyidik Satreskrim Polsek Matuari untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dijanjikan Bisa Kerja di Perusahaan, Warga Karawang malah Tertipu Rp5 Juta

57 tahun lalu

Puluhan Buruh di Lampung Diduga PHK Lewat WA, Perusahaan Sebut Pemberitahuan Libur

57 tahun lalu

31 Perusahaan Diduga Penyebab Bencana Sumatera: 9 di Aceh, 8 di Sumut dan 14 di Sumbar

57 tahun lalu

Banjir dan Longsor Sumatera, Pemerintah Hentikan Operasional 3 Perusahaan Besar

57 tahun lalu

Menteri Prabowo Hentikan Operasional 3 Perusahaan Tambang-Sawit di Tapsel usai Banjir Sumatra

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal