"Pelaku sempat melarikan diri ke Kotamobagu,” ujar Iptu Yusak Parinding, Senin (19/10/2020).
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp12 juta dan satu unit ponsel.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan ke Mapolresta Manado untuk diperiksa lebih lanjut,” kata Yusak Parinding. Cahya Sumirat