Dari keterangan tersangka, mobil milik korban sudah dijual kepada OF yang berdomisili di Kota Tomohon.
Dari catatan kepolisian, AL (30) merupakan terlapor kasus penggelapan di wilayah hukum Polresta Manado dengan Nomor Laporan Polisi : LP/ 1005/ VI/ 2020/ SPKT/ RESTA- MANADO.
“AL juga merupakan residivis yang sebelumnya pernah Tiga kali menjalani hukuman terkait kasus pembunuhan berencana dan penganiayaan dengan senjata tajam,” ujar Tampanguma.
Kini pelaku dan barang bukti langsung diserahkan kepada penyidik Polsek Remboken guna kepentingan penyidikan.