MINAHASA TENGGARA, iNews.id – Tim Maleo Polda Sulawesi Utara (Sulut) berhasil mengungkap kasus penggelapan mobil. Seorang tersangka AL (30) warga Kelurahan Teling Bawah, Kecamatan Wenang, Kota Manado ditangkap dalam kasus ini.
Pelaku ditangkap di Desa Ratatotok 1, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sabtu (20/06/2020). Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/ 10/ VI/ 2020/ Sulut/ Sek-Rbn.
Katimsus Maleo Polda Sulut, Kompol Prevly Tampanguma mengatakan peristiwa penggelapan ini menimpa Jantje Lantu, warga Desa Pulutan, Kecamatan Remboken, Kabupaten Minahasa. Peristiwa terjadi pada Minggu (7/6/2020).
"Awalnya terduga tersangka AL menyewa kendaraan milik Novita Jeane. AL mengaku akan membayar uang sewa setiap minggu," katanya.
Sayangnya, hingga laporan kepada polisi dibuat, pelaku tak juga membayar uang sewa mobil. Bahkan korban mendapat informasi jika mobilnya telah dipindahtangankan atau dijual.
Timsus Maleo yang dipimpin Ipda Fadhly lantas menyelidiki kasus ini. Petugas memperoleh informasi jika AL berada di Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara. Tak mau buruan lepas, aparat akhirnya menangkap pelaku AL.