Begitu mendapati korban di kamar, dia menikam korban sebanyak dua kali. Korban yang luka cukup parah kemudian dilarikan teman-temannya ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Sementara pelaku melarikan diri dari TKP.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, setelah penyelidikan polisi menangkap pelaku di wilayah Bitung Timur.
“Pelaku mengakui perbuatannya. Dia saat ini ditahan di Mapolsek Maesa untuk diperiksa lebih lanjut,” ujar Abast, Selasa (10/8/2021).
Dia mengimbau masyarakat agar menghindari miras jenis apa pun. Selain merusak kesehatan, pengaruh miras juga bisa memicu terjadinya aksi kejahatan seperti penganiayaan dan penikaman ini.
"Brenti jo bagate,” kata Abast.