MANADO, iNews.id – Petugas kepolisian Sektor Sonder, Minahasa menangkap seorang pria berinisial HL (47) warga Kecamatan Sonder. Pasalnya HL diduga telah melakukan penganiayaan dan pencabulan terhadap anak kandung perempuannya yang berusia 17 tahun.
“Terduga pelaku berinisial HL akhirnya dijemput oleh personel Polsek Sonder dipimpin Aipda Petrix Mantiri, di rumah pelaku pada hari Minggu (14/8/2022),” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Senin (15/8/2022).
Terungkapnya kasus pencabulan ini berawal dari peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh terduga pelaku terhadap korban.
Pada hari Minggu (14/8/2022) pagi, terduga pelaku mengajak korban dan kakak perempuannya (22) pergi ke kebun. Ajakan sang ayah ditolak oleh korban karena korban tahu dirinya hanya akan dijadikan pelampiasan oleh ayah kandungnya.
"Karena tidak mau menuruti ajakan tersebut, korban akhirnya dipukul berulang kali menggunakan batang kelapa di bagian kaki dan tangan sehingga korban mengalami luka memar,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.