Edarkan Obat Terlarang, 3 Pemuda di Manado Ditangkap Polisi

Subhan Sabu
Kasatnarkoba Polresta Manado AKP Temmy Toni. (foto: MPI/Subhan Sabu)

MANADO, iNews.id - Satresnarkoba Polresta Manado menangkap tiga pemuda warga Kelurahan Paniki, Kecamatan Mapanget. Mereka diamankan lantaran kedapatan mengedarkan obat terlarang jenis trihexypenidyl.

Identitas ketiga pelaku yakni RW alias Rifaldy (30), AAHK alias Allan (30) dan LM alias Lando (30). Mereka diamankan petugas tanpa perlawanan.

Kasatnarkoba Polresta Manado AKP Temmy Toni mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran obat keras tanpa izin di Kelurahan Paniki Bawah. Hasil pengembangan mengarah kepada ketiga pelaku hingga dilakukan penangkapan.

"Setelah mengetahui indentitas pelaku, tim menangkap kurir berinisial RW alias Rifaldy yang akan mengantar paket yang diduga berisi obat keras jenis trihexypenidyl," ujar Temmy, Rabu (24/3/2021).

Hasil interogasi, RW mengaku paket tersebut milik pelaku AAHK alias Allan. Selain paket, Allan juga menitipkan tiga botol obat keras jenis trihexypenidyl untuk disimpan RW.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Obat Keras Senilai Rp336 Juta di Bandara Juanda

18 hari lalu

Mabuk dan Coba Serang Polisi dengan Parang, Pria di Makassar Menangis saat Ditangkap

23 hari lalu

Pencuri Motor Ditangkap saat Jual Kendaraan di Showroom, Nyaris Diamuk Warga

28 hari lalu

Satgas Damai Cartenz Tangkap Anggota HSSBI KKB di Yahukimo, Sita Amunisi

2 bulan lalu

Polda Sumsel Tangkap 7 Begal Sadis Bersenjata Tajam yang Resahkan Warga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal