"Kami berharap ada peningkatan kinerja dari organisasi perangkat daerah dalam upaya mengimplementasikan perda tersebut untuk peningkatan PAD yang penting dalam pembangunan daerah ini," katanya.
Sementara itu, Bupati Indra Yasin mengaku sangat mengapresiasi diterbitkannya perda retribusi.
"Ini hasil kerja keras DPRD yang telah melakukan pembahasan dan menetapkannya," kata Indra.
Pemerintah daerah meyakini, didukung regulasi yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, memudahkan pemerintah daerah menggali sumber pendapatan potensial dari beragam objek retribusi yang ada di daerah itu.
"Kita tidak hanya berharap, namun terus menargetkan peningkatan PAD hingga menembus angka signifikan sesuai harapan untuk mewujudkan kemajuan, kemandirian daerah dan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.