DJP: Tidak Ada Penambahan Waktu Lapor SPT

Rina Anggraini
Batas akhir pelaporan (SPT) Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP berakhir hari ini, Rabu (31/3/2021). (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Hari ini merupakan batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP). WP diimbau untuk segera melaporkan SPT, Rabu (31/3/2021).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Neilmaldrin Noor memastikan tidak akan ada penambahan waktu untuk pelaporan SPT.

"Untuk tahun ini batas waktu Pelaporan SPT Tahunan 2020 tetap 31 Maret, tidak ada penambahan waktu," katanya saat dihubungi di Jakarta, Rabu (31/3/2021).

Hingga kemarin, DJP mencatat total SPT yang masuk mencapai 9,9 juta WP. Jumlah itu naik 13,8 persen dibandingkan capaian pada periode yang sama tahun lalu. Bahkan, pertumbuhannya lebih tinggi dibandingkan 2020 yang sebesar 8,7 persen.

Pelaporan secara online (e-filing) menjadi favorit karena 9,56 juta WP atau 96 persen melaporkan SPT lewat skema itu. Sementara empat persen sisanya masih melaporkan SPT secara manual di kantor pajak. 

DJP mengimbau WP segera melaporkan SPT. Berdasarkan UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), ada sanksi yang dikenakan kepada WP yang tak lapor SPT. 

Dalam pasal 7 UU KUP, WP-OP yang tidak melaporkan SPT akan dikenakan denda Rp100.000. Denda tersebut akan ditagih dengan menggunakan Surat Tagihan Pajak (STP).

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kupas Tuntas PER-3/PJ/2026: Siapa Saja Wajib Pajak yang Bebas Lapor Tahun Ini?

57 tahun lalu

Muncul Gerakan Tolak Bayar Pajak Kendaraan usai Naik 16 Persen, Ini Respons Bapenda Jateng

57 tahun lalu

Pegawai Samsat Lubuklinggau Dipecat Usai Viral Dugaan Pungli

57 tahun lalu

Viral Warga Keluhkan Biaya Pajak Kendaraan di Samsat Lubuklinggau, Ini Penjelasannya

57 tahun lalu

Mobil Warga Medan Disita gegara Tunggak Pajak Rp60 Juta, bila Tak Bayar Akan Dilelang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal