Sementara itu Gubernur Gorontalo Rusli Habibie mengingatkan kepada masyarakat penyalur atau pemilik warung dan toko, untuk tidak menjual minyak goreng curah di atas harga yang ditentukan yakni Rp 14.000.
Pedagang juga dilarang menumpuk minyak goreng di warung dan toko, tapi harus langsung menjual kepada masyarakat setempat.
“Tidak boleh dijual lebih dari Rp14.000. Kalau ada yang melihat pedagang begitu atau ditumpuk tumpuk, segera laporkan ke polsek atau babinsa terdekat,” ujarnya.